Komisi IX Setuju Usulan Anggaran Tambahan Kementerian Kesehatan
Komisi IX DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Kesehatan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 4.767.273.205.000,-. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Napsiah Mboi, dipimpin Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/5)
“Untuk itu, Komisi IX akan memperjuangkan secara maksimal usulan tambahan anggaran tersebut melalui Badan Anggaran Komisi IX DPR RI,” kata Ribka.
Namun, kata Ribka, Komisi IX tidak menyetujui pemotongan alokasi anggaran Kementerian Kesehatan dalam APBN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1.901.373.000.000,-.
Komisi IX beralasan, karena BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 dan pencapaian MDGs 2015, dan semua ini sangat terkait dengan program Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan, Napsiah Mboi, menyampaikan bahwa dalam upaya untuk mencapai target MDGs Bidang Kesehatan dan penyiapan pelaksanaan SJSN tahun 2014 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, Kementerian Kesehatan mengajukan usulan APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 4.767.273.205.000,-.
Menteri Kesehatan juga menyampaikan, bahwa berkaitan adanya kebijakan penghematan dan pengendalian anggaran Kementerian dan Lembaga melalui pemotongan belanja APBN Tahun 2013, maka Anggaran Kementerian Kesehatan dalam APBN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1.901.373.000.000,-.
“Dari alokasi anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2013, tidak seluruhnya dipotong terutama anggaran prioritas nasional dan prioritas bidang kesehatan dalam rangka mencapai outcome pembangunan kesehatan, anggaran remunerasi pegawai Kemenkes dan anggaran yang apabila dipotong akan berdampak pada tidak tercapainya target-target RPJPM,” papar Napsiah Mboi. (sc)/foto:ry/parle/iw.